UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Bagi yang melakukan fraud ada undang-undangnya ni....
- KUHP, Penipuan secara online pada prinsipnya samadengan penipuan konvensional. Yang membedakan adalah pada sarana perbuatannya. Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar Hukumnya adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan penjaran paling lama 4 tahun."
- Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi :Pidana pejara paling lama 12 tahun dan/atau denda palin besar 12Miliar (Diatur dalam pasal 51 UU ITE).
- UU ITE 11/2008, keberadaan undang-undang ITE 11/2008 berfungsi sebagai pedoman, norma dan kontrol terhadap perilaku para pengguna internet. Hal ini bertujuan untuk memprevensi, mendeteksi atau mereduksi kejahatan internet, kecurangan dan perilaku pengguna internet yang tidak etis, yangdilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Peningkatan kepatuhan para pengguna internet diharapkan mampu mereduksi terjadinya kejahatan internet (cyber crime) dan perilaku negatif para pengguna internet.
Perlakuan hukm pelaku cyber crime (fraud) dijerat dengan menggunakan UU ITE No. 11 Tahun 2008, pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE)
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perlunasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektonik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime.
Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusu/eksplisit tentang delik "penipuan". Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan "penyebaran berita bohong dan menyesatkan" serta pada "kerugian" yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur "menguntungkan diri sendiri" dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan,tidak menghapus unsur pidana atasperbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Peraturan Dibuat Bukan Untuk Dilanggar Tapi Ditaati ya,,, SO be Blessed......Happy Obey:)
sumber:http://tentangfraud.blogspot.com/2013/05/undang-undang-fraud.html