Minggu, 09 November 2014

Sebuah Payung,

Sore itu hari begitu mendung dan turunlah hujan yang cukup lebat sehingga orang-orang yang berbelanja di sebuah toko itu bergerombol di pintu depan menunggu hujan berhenti.
Terlihatlah anak-anak usia 10-15 tahun menjajakan jasa payung mereka,, payung..payung begitu lirihnya suara mereka menjajakan jasa payungnya ditenggah dinginnya hujan. Mereka mengamati pada setiap orang dan berharap ada orang yang memanggilnya, silih berganti mereka mendapat pelangan. Terlihat senyum kecil diwajah mereka ketika uang mereka dapatkan, sambil mengucapkan kata terima kasih. Diantara anak-anak itu terlihat satu anak putih, tinggi, kurusdan menggenakan kaos putih badan anak itu tidak bisa menipu kalau dia sedang kedinginan, dia berusaha menghangatkannya dengan merokok tapi sama sekali itu tidak membantunya badangnya semakin keras menggigil. Hujan adalah berkah untuk mereka, karna disaat itulah mereka bisa mendapatkan uang dengan bermodalkan payung mereka. Derasnya hujan, pandangan orang-orang tak pernah mereka hiraukan. Apa yang akan mereka lakukan dengan uang itu, apakah mereka sudah mengerti bahwa kota metropolitan ini menuntut mereka berjuang mencari uang untuk makan... Tuhan itu baik,, terkadang kita sering mengeluh kepada Tuhan karna hujan, ada pepatah sedia payung sebelum hujan, tapi sering kita memilih jalan kita dan mempersalahkan Tuhan, tapi bagi anak-anak ini hujan adalah anugrah,

Kamis, 29 Mei 2014

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Bagi yang melakukan fraud ada undang-undangnya ni....
  • KUHP, Penipuan secara online pada prinsipnya samadengan penipuan konvensional. Yang membedakan adalah pada sarana perbuatannya. Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
          Dasar Hukumnya adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan penjaran paling lama 4 tahun."
  • Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi :Pidana pejara paling lama 12 tahun dan/atau denda palin besar 12Miliar (Diatur dalam pasal 51 UU ITE).
  • UU ITE 11/2008, keberadaan undang-undang ITE 11/2008 berfungsi sebagai pedoman, norma dan kontrol terhadap perilaku para pengguna internet. Hal ini bertujuan untuk memprevensi, mendeteksi atau mereduksi kejahatan internet, kecurangan dan perilaku pengguna internet yang tidak etis, yangdilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Peningkatan kepatuhan para pengguna internet diharapkan mampu mereduksi terjadinya kejahatan internet (cyber crime)  dan perilaku negatif para pengguna internet.
Perlakuan hukm pelaku cyber crime (fraud) dijerat dengan menggunakan UU ITE No. 11 Tahun 2008, pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE)

Untuk pembuktiannya, APH  bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perlunasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektonik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime.
Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusu/eksplisit tentang delik "penipuan". Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan "penyebaran berita bohong dan menyesatkan" serta pada "kerugian" yang diakibatkan perbuatan tersebut.  Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur "menguntungkan diri sendiri" dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan,tidak menghapus unsur pidana atasperbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Peraturan Dibuat Bukan Untuk Dilanggar Tapi Ditaati ya,,, SO be Blessed......Happy Obey:)

sumber:http://tentangfraud.blogspot.com/2013/05/undang-undang-fraud.html

Indonesia sempat menduduki posisi 5 besar cyber crime tertinggi dunia,akan tetapi sejak tahun 2011 posisi tersebut bergeser.
Contoh Kasus-kasus kejahatan komputer (Fraud):
  1. Kodiak. Tahun 1994,  Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005 dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.
  2. Dua warga negara Indonesia berhasil membobol Kartu Kredit via online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari, mereka berhasil meerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartukreditnya untuk membeli tiket Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Kedua Cracker ini mengaku mempelajadi teknik membobolkartu kredit secara otodidak. Namun setelah berhasil membobol kartu kreditmilik perusahaan Ricop San Francisco, mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya beserta barang bukti yaitu leptop, dua BlackBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang menjadi target pembobolan. sumber : http://fraudster.weebly.com/contoh-contoh-kasus-fraud.html
  3. dalam situs www.datapenipu.com memuat data-data korban penipuan toko online, seperti Online Shop lewat facebook, dengan cara menjual barang elektronik dengan diskon 50% dan bisa dinego bebas ongkir di kota mana saja, tetapi lewat sms komunikasinya.  Nomor tidak bisa di telepon hanya bisa di sms. Setelah terjadi transfer uang oleh korban, tersangka menghilang.....
  4. Data Bank Indonesia menunjukkan tingkat kejahatan perbankan (fraud) cukup tinggi. Pada Mei 2012 tercatat 1.009 kasus fraud yang dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2.37 miliar. Jenis fraud yang paling banyak adalah pencurian identitas dan Card Not Present (tanpa menggunakan kartu). 
  5. Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu  kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekan-rekannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar perhari. Dia ditangkap namun kemudian setelah eman bulan  ditahan dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukraina, sebuah posisi yang akan memberikan kekebalan otomatis dari penuntutan lebih.
  6. TNT Express juga memberikan informasi bahwa terdapat pihak-ppihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan TNT melalui website dan email berupa penipuan pada penggunaan internet. Penipuan tersebut menggunakan modus opereandi berupa permintaan transfer dana untuk pembelian berbagai barang-barang melalui internet, sebelum barang-baang tersebut dikirim oleh TNT. Atau email yang berisi perintah untuk pembayaran di muka untuk pemenang bernagai hadiah undian.
Seperti pepatah api kecil menjadi kawan tapi api besar menjadi lawan,  seiring dengan kemajuan teknologi saat ini banyak pihak yang memanfaatkannya untuk mengeruk harta orang lain dengan cara kejam....Ketidakpuasan akan uang membuat seseorang rela menggambil milik orang lain untuk memperkaya dirinya sendiri,,,Inilah dampak kemajuan teknologi tanpa diiringi dengan perkembangan SDM. Lalu siapa yang harus disalahkan......?????
Menyalahkan bukan solusi tapi mari kita memiliki kesadaran untuk menjaga apa yang menjadi Karunia Tuhan dengan mempergunakannya untuk kebenaran.......
Guys jika ada hacker atau cracker yang membaca....tolong hentikan Guys, tidak ada penipuan untuk kebaikan,,,Harta ga akan bertahan lama Guys...Thankss

    Fraud dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Penipuan, pengelapan, pencurian.

    APA ITU SEBENARNYA FRAUD ????

    Dalam dunia Internet tidak lepan dengan adanya Fraud. Fraud merupakan kejahatan cyber yang memanfaatkan kelemahan segi keamanan dan kebiasaan berinternet.
    Dapat melalui transaksi online dengan memanfaatkan data-data rahasia seseorang yang didapatkan dari hasil phising dan spyware. Dengan Informasi rahasia tersebut, oknum yang tidak bertanggung jawab bisa bergerak bebas, lambat terdeteksi oleh pihak yang berwenang dan terkadang korban tidak menyadarinya.

    OHH...KALAU BEGITU DARIMANA FRAUD BISA DATANG....????
    Para tersangka atau oknum yang tidak bertanggung jawab ini melakukan kejahatan cyber bisa dari situs-situs online shopping atau e-commerce. Dapat juna dengan menggunakan email yaitu meminta para korban untuk mengganti data-data mereka lewat link yang mereka kirim, online chat, forums dan website palsu untuk menjaring calon korban.
     
    LALU BAGAIMANA CARA MENANGGULANGINYA.....?
    Beberapa tips yang dapat melindungi pengguna internet dari ancaman Fraud :
    1. Curigalah kepada seseorang yang mengirimkan email dan meminta Anda untuk memasukkan data-data rahasia (pribadi).
    2. Jangan merespon email dari alamat yang tidak dikenal dan mencurigakan.
    3. jangan memberikan informasi pribadi apa pun kepada seseorang yang baru Anda kenal, kecuali Anda sudah memeriksa siapa mereka dan untuk apa mereka membutuhkan data-data tersebut.
    4. Selalu periksa segi keamanan website ketika anda sedang melakukan transaksi online (e-commerce/online shopping). Bacalah privacy policy yang disediakan oleh mereka, terutama mengenai ketersediaan fitur enkripsi data. Jangan terlalu gampang mengumbar nomor kartu kredit atau alamatpengiriman Anda.
    5.   Pahamilah istilah-istilah refund, return, garansi (warranty policies) yang bisa ditemukan pada Pivacy Policy website yang bersangkutan.
    6. Pasang anti-virus, anti-spyware dan software anti-malware yang terkini (update).
    Mencegah lebih baik daripada mengobati,,,, So guys berhati-hatilah dalam melakukan transaksi data melalui internet..

    Be Blessed
    sumber..http://zoronoa.wordpress.com/2011/12/08/definisi-internet-fraud/
    Fraud is a generic term, and embraces all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representations. No definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in defining fraud, as it includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery.
    Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya  manusia , yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuak menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidakjujuran manusia.



    “Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri-sendiri/kelompok ATAU merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).”



    FRAUD DALAM DUNIA IT


    Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.

    Fraudster dalam dunia telekomunikasi adalah orang atau organisasi yang secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi.
    Dalam dunia IT, menurut saya, fraud sangat jelas terlihat. Seperti pada saat melakukan pembajakan sebuah software, sebenarnya kitaa sudah melakukan fraud itu. Selain merugikan perusahaan software, fraud dalam hal ini pembajakan software, marak terjadi di Indonesia, bahkan Indonesia sering di sebut negara pembajak terbesar di dunia.
    Sebenarnya tidak ada yang salah dengan kegiatan para fraudster di dunia IT, karena, untuk sebagian perusahaan software, fraudster sering di manfaatkan untuk mencari popularitas atau membuktikan kelarisan dari software yang dikeluarkan persahaan tersebut.
    Secara hukum, para fraudster dapat di jerat UUD pelanggaran hak cipta, namun terkadang pembuktiannya sangat sulit, selain karen sistem hukum di Indonesia yang terkadang kurang maksimal, para fraudster sendiri pandai berkelit.
    Dalam segi ekonomi, fraud sering disebut-sebut sebagai pembajakan kartu kredit atau sejenisnya. fraud sangat banyak di temukan dalam kasus kartu kredit, meskipun sekarang ini para penegak hukum sangat mengantisipasi hal tersebut, dan para bank juga mencoba meminimalisir terjadinya fraud kartu kredit para nasabahnya, tidak bisa di pungkiri bahwa, semakin maju teknologi yang di gunakan, semakin mudah pula para fraudster melakukan kejahatannya. Dan sekali lagi, itu bisa dikatakan sebagai kemajuan IT yang tidak diiringi dengan kemajuan SDM_nya.