Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya manusia , yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuak menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidakjujuran manusia.
“Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri-sendiri/kelompok ATAU merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).”
FRAUD DALAM DUNIA IT
Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung
merugikan pihak lain.
Fraudster dalam dunia telekomunikasi adalah orang atau
organisasi yang secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk
mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa
telekomunikasi.
Dalam dunia IT, menurut saya, fraud sangat
jelas terlihat. Seperti pada saat melakukan pembajakan sebuah software,
sebenarnya kitaa sudah melakukan fraud itu. Selain merugikan perusahaan
software, fraud dalam hal ini pembajakan software, marak terjadi di Indonesia,
bahkan Indonesia sering di sebut negara pembajak terbesar di dunia.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan
kegiatan para fraudster di dunia IT, karena, untuk sebagian perusahaan
software, fraudster sering di manfaatkan untuk mencari popularitas atau
membuktikan kelarisan dari software yang dikeluarkan persahaan tersebut.
Secara hukum, para fraudster dapat di jerat
UUD pelanggaran hak cipta, namun terkadang pembuktiannya sangat sulit, selain
karen sistem hukum di Indonesia yang terkadang kurang maksimal, para fraudster
sendiri pandai berkelit.
Dalam segi ekonomi, fraud sering
disebut-sebut sebagai pembajakan kartu kredit atau sejenisnya. fraud sangat
banyak di temukan dalam kasus kartu kredit, meskipun sekarang ini para penegak
hukum sangat mengantisipasi hal tersebut, dan para bank juga mencoba
meminimalisir terjadinya fraud kartu kredit para nasabahnya, tidak bisa di
pungkiri bahwa, semakin maju teknologi yang di gunakan, semakin mudah pula para
fraudster melakukan kejahatannya. Dan sekali lagi, itu bisa dikatakan sebagai
kemajuan IT yang tidak diiringi dengan kemajuan SDM_nya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar