Kamis, 29 Mei 2014

Fraud is a generic term, and embraces all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representations. No definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in defining fraud, as it includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery.
Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya  manusia , yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuak menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidakjujuran manusia.



“Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri-sendiri/kelompok ATAU merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).”



FRAUD DALAM DUNIA IT


Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.

Fraudster dalam dunia telekomunikasi adalah orang atau organisasi yang secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi.
Dalam dunia IT, menurut saya, fraud sangat jelas terlihat. Seperti pada saat melakukan pembajakan sebuah software, sebenarnya kitaa sudah melakukan fraud itu. Selain merugikan perusahaan software, fraud dalam hal ini pembajakan software, marak terjadi di Indonesia, bahkan Indonesia sering di sebut negara pembajak terbesar di dunia.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan kegiatan para fraudster di dunia IT, karena, untuk sebagian perusahaan software, fraudster sering di manfaatkan untuk mencari popularitas atau membuktikan kelarisan dari software yang dikeluarkan persahaan tersebut.
Secara hukum, para fraudster dapat di jerat UUD pelanggaran hak cipta, namun terkadang pembuktiannya sangat sulit, selain karen sistem hukum di Indonesia yang terkadang kurang maksimal, para fraudster sendiri pandai berkelit.
Dalam segi ekonomi, fraud sering disebut-sebut sebagai pembajakan kartu kredit atau sejenisnya. fraud sangat banyak di temukan dalam kasus kartu kredit, meskipun sekarang ini para penegak hukum sangat mengantisipasi hal tersebut, dan para bank juga mencoba meminimalisir terjadinya fraud kartu kredit para nasabahnya, tidak bisa di pungkiri bahwa, semakin maju teknologi yang di gunakan, semakin mudah pula para fraudster melakukan kejahatannya. Dan sekali lagi, itu bisa dikatakan sebagai kemajuan IT yang tidak diiringi dengan kemajuan SDM_nya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar